Pemprov Kaltim Tegaskan Peran LKBH KORPRI Lindungi ASN dari Masalah Hukum

Foto: Sejumlah ASN Pemprov Kaltim mengikuti kegiatan Sosialisasi Pendampingan dan Bantuan Hukum LKBH KORPRI di Aula Kantor BKD Kaltim, Samarinda, Selasa (23/12/2025). Sumber: (Dokpim Kaltim)
banner 120x600
banner 468x60

Samarinda, harianetam – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya memberikan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui optimalisasi peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI.

Lembaga ini menjadi ruang resmi konsultasi dan pendampingan bagi ASN yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum terkait pelaksanaan tugas kedinasan.

Sejak dibentuk pada 2021 oleh Dewan Pengurus KORPRI, LKBH KORPRI hadir untuk memastikan setiap proses penanganan perkara yang melibatkan ASN berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Pemprov Kaltim ingin agar aparatur yang bekerja sesuai aturan merasa lebih tenang ketika menghadapi risiko hukum atas keputusan dan kebijakan yang diambil dalam tugas pelayanan publik.

Sekretaris BKD Kaltim, Jane A. R. Nazaruddin menjelaskan, pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan bukan dimaksudkan untuk membenarkan pelanggaran yang dilakukan ASN.

Ia menegaskan, fungsi utama LKBH KORPRI adalah memastikan proses hukum tetap objektif, hak dan kewajiban para pihak terpenuhi, sekaligus menjadi sarana pembelajaran agar kesalahan serupa tidak berulang di kemudian hari.

“Sebaliknya, pendampingan hukum bertujuan memastikan proses penanganan berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak, serta mendorong terjadinya pembelajaran kelembagaan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Jane saat memberikan arahan pada Sosialisasi Pendampingan dan Bantuan Hukum di Aula Kantor BKD Kaltim, Selasa (23/12/2025).

Melalui mekanisme kerja LKBH KORPRI yang semakin jelas, Pemprov Kaltim ingin membangun rasa aman bagi ASN saat menjalankan tanggung jawab di lapangan.

Rasa aman tersebut berjalan beriringan dengan penguatan kepatuhan terhadap prosedur, disiplin administrasi, dan penjagaan integritas aparatur sebagai pelayan masyarakat.

Kehadiran LKBH KORPRI juga diharapkan mampu mengikis rasa takut berlebihan di kalangan ASN ketika menjalankan tugas, terutama pada bidang yang bersinggungan dengan regulasi yang ketat.

Dengan banyaknya prosedur administrasi yang kompleks, lembaga ini berperan membantu ASN memahami aturan agar setiap langkah yang ditempuh tetap berada di jalur yang benar.

Pemprov Kaltim menilai penguatan peran LKBH KORPRI menjadi salah satu kunci peningkatan profesionalisme birokrasi daerah.

Melalui pendampingan hukum yang terstruktur, ASN diharapkan bekerja lebih percaya diri sekaligus tetap berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *