Harianetam.id | BERAU – Jalan panjang tanpa kepastian masih dirasakan oleh 157 pensiunan PT Kertas Nusantara (KN) yang menuntut pembayaran sisa gaji (OS) dan pesangon setelah bertahun-tahun mengabdi. Perusahaan milik Presiden RI, Prabowo Subianto, itu disebut-sebut pernah menjanjikan pencairan bertahap, namun hingga kini, realisasi tak kunjung jelas.
Sudah tiga kali para pensiunan menggelar aksi damai, bertemu dengan manajemen hingga mengirim surat ke berbagai pihak, namun hak-hak mereka masih tak tersentuh. Koordinator pensiunan PT KN, Sabrin, menyebut pihak perusahaan pernah menyampaikan janji pembayaran sebesar Rp3 juta per bulan untuk tiap pensiunan.
“Janji itu bukan hasil negosiasi, tapi keputusan internal perusahaan yang diteken langsung oleh Pjs Direktur Umum, Ikhwan Amirudin,” kata Sabrin saat ditemui di Berau, Selasa (22/7/2025).
Pesangon yang Tak Pernah Tuntas
Sebanyak 157 pensiunan PT Kertas Nusantara (KN) terus memperjuangkan hak atas pesangon dan gaji tertunda (outstanding/OS) yang belum juga dibayar penuh. Mereka adalah saksi hidup dari runtuhnya kejayaan perusahaan bubur kertas milik Presiden RI, Prabowo Subianto, yang berhenti beroperasi sejak 2010.
Sudah tiga kali aksi damai digelar, surat menyurat dilakukan, dan audiensi dijalani. Namun hingga hari ini, janji pembayaran belum juga terealisasi.
Janji Rp3 Juta Per Bulan, Hanya Diterima Rp500 Ribu
Koordinator Pensiunan PT KN, Sabrin, mengungkapkan bahwa perusahaan sempat berjanji membayar Rp3 juta per bulan ke setiap pensiunan, sambil menunggu pelunasan penuh pesangon.
“Perusahaan menyanggupi via surat resmi yang ditandatangani Pjs Direktur Umum PT KN, Ikhwan Amirudin. Tapi realisasinya? Dicicil sekenanya. Ada yang hanya dapat Rp500 ribu, ada yang sejuta,” kata Sabrin, Selasa (22/7/2025).
Pencairan tidak merata, bahkan tidak rutin. Padahal, dana tersebut menjadi satu-satunya harapan bagi pensiunan yang mayoritas sudah lansia, tidak lagi bekerja, dan harus membiayai hidup serta keluarga.
Perjuangan Pensiunan yang Telah Kehilangan Banyak
Tragisnya, sebagian pensiunan bahkan sudah wafat. Istri mereka kini menjanda tanpa kepastian. Ada yang menjual rumah, ada yang meninggalkan utang.
“Ini bukan minta-minta. Kami menagih hak yang jelas dijanjikan dan diakui perusahaan. Bahkan ada SK pensiun yang terbit bertahap dari 2010 hingga 2024,” tegas Sabrin.
Ultimatum dari Manajemen: Jangan Ganggu Proses Revamping
Manajemen perusahaan kini tengah mempersiapkan proses revamping—proyek pemulihan total pabrik yang direncanakan beroperasi kembali awal 2026. Dalam proses itu, mereka meminta para pensiunan untuk tidak mengganggu stabilitas.
Sabrin menanggapi, “Kami tidak akan turun ke jalan, asal janji Rp3 juta per bulan dipenuhi dan hak kami dilunasi.” Saat ini, para pensiunan membentuk Tim 8, wadah advokasi internal, yang telah melayangkan surat resmi ke Komisi II DPRD Berau.
DPRD Berau dan Disnaker: Siap Fasilitasi, Tapi Tunggu Itikad Perusahaan
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Soni Perianda, mengatakan pemerintah tak tinggal diam.
“Kami tahu masalah ini. Tapi penyelesaian ada di tangan manajemen. Kami berharap perusahaan segera bayar pesangon. Pemerintah siap fasilitasi,” ucap Soni saat dikonfirmasi via seluler.
Mereka Bukan Ingin Menghentikan, Justru Mendukung
“Jangan salah. Kami bukan penghambat,” ujar Sabrin. “Kami justru dukung seribu persen PT KN beroperasi lagi. Tapi hormati dulu hak kami yang ditinggalkan.”
Pensiunan berharap, jika nanti perusahaan kembali hidup, tak ada lagi sejarah kelam soal hak pekerja yang diabaikan. Sebab bagi mereka, pesangon bukan soal uang semata. Tapi harga diri, perjuangan, dan keadilan yang tertunda.
Baca berita investigatif, edukatif, inspiratif, dan informatif lainnya hanya di Harianetam.id
Tinggalkan Balasan