Samarinda, harianetam.id – Menjelang pembukaan resmi Pasar Pagi Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area sekitar pasar pada Kamis (30/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kawasan pasar tertib dan siap digunakan setelah masa renovasi selesai.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 15 pedagang yang masih beraktivitas di area terlarang.
Dari jumlah tersebut, sembilan pedagang berhasil diamankan, sementara enam lainnya melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
“Petugas sudah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis. Kami tidak ingin menimbulkan kegaduhan, hanya menegakkan aturan yang sudah lama kami sosialisasikan,” ujar Anis.
Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda yang melarang aktivitas berdagang di luar area yang telah ditentukan.
Menurutnya, penindakan ini bukan langkah mendadak, melainkan hasil dari serangkaian sosialisasi yang telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Perdagangan, pihak kecamatan, dan kelurahan.
“Bukan hanya Satpol PP yang menyampaikan imbauan, tapi juga instansi lain. Jadi, tindakan ini sudah melalui prosedur yang panjang,” tambahnya.
Selain menegakkan aturan, operasi penertiban ini juga menjadi bagian dari persiapan akhir pembukaan kembali Pasar Pagi Samarinda yang akan segera diresmikan.
Anis menegaskan area sekitar pasar harus bersih dari pedagang ilegal agar aktivitas ekonomi nantinya berjalan tertib dan nyaman.
“Pasar Pagi akan segera dibuka kembali, dan kami ingin kawasan tersebut steril dari pedagang yang berjualan di luar area resmi,” tegasnya.
Satpol PP Kota Samarinda berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dan menempati lokasi yang sudah disediakan, demi menjaga ketertiban serta kenyamanan pengunjung dan pelaku usaha di Pasar Pagi Samarinda.
Sumber: (Kaltimedia.com)










