Jakarta, harianetam.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Salah satu tersangka yang disorot publik adalah Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara menyeluruh yang melibatkan tim ahli dan unsur eksternal.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (07/11/2025), dikutip detikcom.
Menurutnya, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
Proses penyelidikan juga mendapatkan dukungan dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum sehingga hasilnya bersifat ilmiah dan komprehensif.
Dari hasil penyidikan, polisi membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
“Klaster kedua mencakup tiga tersangka, yaitu RS, RHS, dan TT,” ujar Asep.
Mereka dijerat dengan pasal serupa, termasuk Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut kini naik ke tahap penyidikan. Dari total enam laporan, empat di antaranya berlanjut dan dua lainnya dicabut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memastikan ijazah Jokowi asli setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik.
Jokowi sendiri sudah diperiksa di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7), bersamaan dengan penyitaan ijazah SMA dan S1 miliknya untuk proses pembuktian.
Sumber: (detik.com)











