Polresta Samarinda Gelar Operasi Zebra Mahakam 2025, Delapan Pelanggaran Jadi Fokus Penindakan

Foto: Operasi Zebra Mahakam 2025 yang digelar selama dua pekan ke depan akan menjaring sejumlah pelanggaran lalu lintas. Sumber: (EKO PRALISTIO/KP)
banner 120x600
banner 468x60

Samarinda, harianetam.id – Polresta Samarinda mulai menggelar Operasi Zebra Mahakam 2025 yang berlangsung serentak di seluruh wilayah hukum Polda Kalimantan Timur mulai Senin (17/11/2025).

Operasi ini akan berjalan selama 14 hari ke depan dengan fokus pada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman menjelaskan, Operasi Zebra tahun ini mengusung tema peningkatan keselamatan, keamanan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju Operasi Lilin Mahakam 2025. Polisi menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran tanpa hanya berhenti pada imbauan.

“Ada delapan sasaran prioritas yang akan kami tindak melalui jalur penegakan hukum dalam Operasi Zebra Mahakam 2025,” ujar Heri seusai apel pembukaan operasi di halaman Mapolresta Samarinda, Senin pagi dikutip kaltimpost.

Delapan pelanggaran prioritas tersebut meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara motor yang membonceng lebih dari satu orang, tidak memakai helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk keselamatan, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta aksi balap liar.

“Kami bukan hanya melakukan sosialisasi, tetapi sudah menegakkan hukum. Karena itu, dukungan masyarakat sangat kami harapkan,” tegas Heri.

Operasi Zebra Mahakam 2025 di Samarinda melibatkan sekitar 100 personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan sejumlah instansi terkait. Sinergi lintas instansi ini bertujuan memperkuat pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.

“Kurang lebih 100 personel kami libatkan bersama instansi terkait untuk mengoptimalkan pelaksanaan operasi,” jelas Heri.

Selain penindakan langsung di lapangan, Polresta Samarinda juga memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik sistem statis maupun mobile.

Penerapan teknologi ini akan menyesuaikan dengan kondisi serta informasi masyarakat mengenai lokasi rawan pelanggaran.

“Kami menggunakan sistem ETLE serta melakukan operasi statis dan dinamis sesuai situasi di lapangan,” tambahnya.

Heri berharap masyarakat menjadi pengguna jalan yang tertib dengan mematuhi aturan dan melengkapi perlengkapan keselamatan berkendara. Ia menegaskan, pengendara yang tidak melakukan delapan pelanggaran prioritas tidak akan terkena sanksi operasi.

“Hindari delapan pelanggaran itu, insyaallah masyarakat tidak akan terjaring penindakan,” katanya.

Ia juga mengajak keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama ikut mengedukasi generasi muda terkait bahaya balap liar yang kerap memicu kecelakaan fatal.

“Tolong edukasi anak-anak kita. Jika terjadi kecelakaan akibat balap liar, yang rugi adalah kita semua,” pungkas Heri.

Sumber: (kaltimpost.id)

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *