Samarinda, harianetam.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus peretasan terhadap perusahaan kripto asal Inggris, Finalto International Limited, pemilik platform perdagangan digital Markets.com. Pelakunya seorang pria asal Bandung, Jawa Barat, berinisial HS.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi menjelaskan, HS melakukan aksi peretasan pada Senin (15/9) dengan memanfaatkan celah dalam sistem transaksi platform tersebut.
Aksi itu menyebabkan kerugian hingga Rp6,6 miliar bagi Finalto International Limited.
“Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000,” ujar Andri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip CNN Indonesia.
Menurut Andri, HS mengetahui adanya kelemahan pada sistem input nominal fitur jual beli kripto di Markets.com.
Pelaku kemudian memanipulasi proses pembelian aset digital agar sistem memberikan nilai USDT sesuai nominal yang ia masukkan.
“Pelaku menyadari celah anomali pada sistem input nominal, sehingga sistem secara otomatis memberikan USDT sesuai angka yang dimasukkan,” jelas Andri.
HS yang berprofesi sebagai distributor aksesori komputer dan mengenal dunia kripto sejak 2017, memanfaatkan keahliannya untuk mengeksploitasi bug tersebut.
Ia juga membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin dengan menggunakan data pribadi yang diambil dari situs opensea.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu laptop, satu ponsel, satu cold wallet berisi 266.801 USDT senilai Rp4,45 miliar, satu kartu ATM prioritas, satu CPU, serta satu unit ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung.
Bareskrim menjerat HS dengan Pasal 46 jo Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal tindak pidana pencucian uang. HS terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.











