,

Rakor JDIH se-Kaltim 2025 Digelar, Sekda Sri Wahyuni: Pilar Transparansi dan Akses Hukum Masyarakat

Rakor JDIH se-Kaltim 2025 Digelar, Sekda Sri Wahyuni: Pilar Transparansi dan Akses Hukum Masyarakat

BALIKPAPAN, HarianEtam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Biro Hukum Setda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Kaltim tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Main Hall Aula Sakura RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kamis (26/6/2025).

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, secara resmi membuka Rakor yang diikuti 80 peserta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat DPRD, Diskominfo, serta Bagian Hukum dari seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

Dalam sambutannya, Sekda Sri menegaskan pentingnya JDIH sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.

“JDIH bukan hanya tempat dokumentasi, melainkan pilar penting dalam pelayanan publik di bidang hukum. Masyarakat berhak mendapatkan informasi hukum yang mudah, cepat, dan akurat,” ungkapnya.

Transformasi Digital JDIH Jadi Prioritas

Sri Wahyuni juga menyoroti perlunya inovasi dalam pengelolaan informasi hukum. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital secara terpadu adalah langkah kunci untuk memastikan masyarakat bisa mengakses produk hukum secara real-time.

“Kita tidak bisa lagi mengelola dokumentasi hukum secara konvensional. Harus adaptif dengan perkembangan digital agar publik terlayani dengan lebih baik,” tegasnya.

Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hukum Berkualitas

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Hj Suparmi, dalam laporannya menyebutkan bahwa Rakor ini bertujuan memperkuat kerja sama antara pusat jaringan dan seluruh anggota jaringan JDIH, khususnya di tingkat kabupaten/kota.

“Dengan sistem dokumentasi yang baik, kita mendorong tata kelola hukum yang lebih transparan, efisien, dan bertanggung jawab,” jelas Suparmi.

Ia menambahkan, Rakor ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.

Penghargaan untuk Pengelola JDIH Terbaik

Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Kaltim memberikan piagam penghargaan kepada pengelola JDIH terbaik tahun 2024.

Untuk kategori Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota:

  • Juara I: Kota Balikpapan
  • Juara II: Kabupaten Mahakam Ulu
  • Juara III: Kabupaten Kutai Kartanegara

Sementara kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota:

  • Juara I: Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Juara II: Kabupaten Mahakam Ulu
  • Juara III: Kabupaten Kutai Barat

Sri Wahyuni menutup kegiatan dengan harapan JDIH di Kaltim dapat terus berkembang sebagai wadah layanan hukum digital yang inklusif dan modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *