Resmi! Gubernur Kaltim Umumkan UMK dan UMSK 2026, Berikut Rinciannya

Foto: Ilustrasi pekerja setelah pengumuman naiknya UMK. Sumber: (harianetam.id/AI)
banner 120x600
banner 468x60

Samarinda, harianetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025.

Penetapan UMK 2026 tersebut mengacu pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Selain itu, keputusan juga mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan data ketenagakerjaan yang telah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Kabupaten Berau kembali menempati posisi tertinggi dengan nilai UMK mencapai Rp4.391.337,55 per bulan.

Disusul oleh Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp4.231.617,40 dan Kabupaten Penajam Paser Utara Rp4.181.134,00.

Sementara itu, Kabupaten Paser menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp3.776.998,06 per bulan.

Berikut rincian UMK 2026 di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur:

  • Kabupaten Berau: Rp4.391.337,55
  • Kabupaten Kutai Barat: Rp4.231.617,40
  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp4.181.134,00
  • Kabupaten Kutai Timur: Rp4.067.436,00
  • Kota Samarinda: Rp3.983.882,00
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.991.797,00
  • Kota Balikpapan: Rp3.856.694,43
  • Kota Bontang: Rp3.799.480,00
  • Kabupaten Paser: Rp3.776.998,06

Selain UMK, Gubernur Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis.

Di Kota Bontang, sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam mencatat nilai UMSK tertinggi hingga Rp4.975.637,00 per bulan.

Sementara di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu turut mendapat UMSK di atas UMK, dengan kisaran antara Rp4,04 juta hingga Rp4,22 juta per bulan.

Penetapan UMK dan UMSK 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Pemerintah Provinsi juga menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Kalimantan Timur.

Seluruh UMK dan UMSK mulai berlaku efektif 1 Januari 2026, dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *