Samarinda – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Yudisial (KY) kembali menjadi sorotan publik setelah dua tahun tertahan tanpa kejelasan di DPR RI. Meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, hingga kini belum ada kepastian kapan revisi tersebut akan disahkan.
Padahal, revisi UU ini dianggap krusial untuk memperkuat kerja KY dalam mengawasi jalannya persidangan, memperluas kewenangan pengawasan, hingga menutup celah praktik suap di lingkungan peradilan.
Isi Penting RUU KY
RUU ini memuat sejumlah substansi strategis, di antaranya:
- Penguatan fungsi pengawasan hakim dan seluruh unsur peradilan.
- Mekanisme pelaksanaan sanksi.
- Rekomendasi kebijakan untuk reformasi peradilan.
- Kewenangan menyelenggarakan seleksi jabatan strategis di lembaga peradilan.
- Penguatan kelembagaan KY.
“Kalau itu disahkan, akan mendorong penguatan tugas KY dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Bukan hanya soal kode etik kehakiman, tapi seluruh unsur peradilan harus diawasi,” ujar Abu Ghofur, Penghubung KY Kalimantan Timur, Rabu (13/8/2025).
Tertahan Karena Perbedaan Pandangan
Mandeknya pembahasan RUU ini salah satunya disebabkan perbedaan pandangan antara KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait batas kewenangan pengawasan hakim. Selain itu, kompleksitas materi revisi yang menyangkut aspek kelembagaan membuat pembahasan berlarut-larut.
“Entah apa pertimbangannya, sampai saat ini RUU itu masih mandek. Kita masih menunggu, karena legislatif yang punya kewenangan penuh,” tegas Ghofur.
Dampak Langsung ke Publik
Penguatan kelembagaan KY dinilai akan berdampak langsung pada pelayanan publik, terutama di daerah. Dengan revisi UU, KY tidak hanya berperan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, tetapi juga memastikan integritas dan kelancaran seluruh proses persidangan.
“Praktik suap menyuap bukan hanya di hakim. Semua unsur peradilan patut diawasi agar proses hukum berjalan bersih,” tambah Ghofur.
Kini, bola panas revisi UU KY sepenuhnya berada di tangan DPR. Publik menanti, apakah legislator akan segera mengetuk palu, atau membiarkan penguatan lembaga pengawas peradilan ini terus tertahan.
Tinggalkan Balasan