Samarinda, harianetam.id – Pengadilan Magistrat di Selangor, Malaysia, menunda sidang kasus pembunuhan siswi 16 tahun di Bandar Utama karena laporan psikiatri terdakwa belum rampung.
Terdakwa merupakan remaja laki-laki berusia 14 tahun yang kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Bahagia Ulu Kinta.
Dalam sidang tertutup, pengacara terdakwa, Kitson Foong, menjelaskan kepada Magistrat Amira Sariaty Zainal bahwa hasil evaluasi psikiatri masih dalam tahap akhir.
“Laporan tersebut belum siap, dan kami memerlukan waktu tambahan,” kata Foong kepada pers setelah sidang, dikutip dari The Star, Jumat (21/11/2025).
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 19 Desember 2025. Pengadilan berharap laporan psikiatri dapat selesai sebelum jadwal sidang berikutnya.
Foong menambahkan, pemeriksaan tersebut bertujuan menilai kesiapan mental kliennya untuk menjalani persidangan dan kondisi kejiwaannya saat dugaan pembunuhan terjadi.
Terdakwa dilaporkan membunuh teman sekelasnya di toilet sekolah perempuan pada 14 Oktober lalu. Ia didakwa berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur hukuman mati atau penjara 30 hingga 40 tahun serta cambuk minimal 12 kali bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Namun, karena terdakwa masih berstatus anak di bawah umur, hukuman mati tidak dapat dijatuhkan. Bila dinyatakan bersalah, ia akan menjalani hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Anak 2001 (UU 611).
Undang-undang ini menekankan perlindungan, pengasuhan, dan rehabilitasi bagi anak, serta menjunjung prinsip kepentingan terbaik anak dan hak untuk hidup serta berkembang.
Kasus ini menyita perhatian publik Malaysia karena melibatkan kekerasan di lingkungan sekolah dan proses hukum terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku.










