Sopir BMW Tewaskan 2 Orang di Surabaya, Divonis 10 Bulan Penjara

Foto: Terdakwa AA (25) saat Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sumber: Radar Surabaya.
banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Harianetam,id, โ€“ Musibah menimpa empat orang pengendara sepeda motor di ruas jalan Mayjen Sungkono, Surabaya beberapa bulan lalu. Publik menilai, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis yang terlalu ringan terhadap pengemudi berinisial AA (25) tersebut.

Ia diduga sedang berkendara dalam keadaan mabuk saat menabrak korban yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Kendati demikian, hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, di mana putusan tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama keluarga korban yang merasa keadilan belum ditegakkan.

Kecelakaan tersebut terjadi pada 13 April 2025 dini hari. Berdasarkan keterangan saksi mata dan hasil rekaman CCTV, mobil BMW berwarna hitam yang dikemudikan AA melaju dengan kecepatan tinggi. Beberapa pengendara di sekitar lokasi menyebut mobil tersebut sempat ugal-ugalan, berpindah jalur tanpa memperhatikan pengendara lain.

Nahas, saat melintas di dekat persimpangan, mobil BMW itu menghantam sepeda motor yang ditumpangi dua orang mahasiswa. Benturan keras membuat korban terpental beberapa meter, sementara kendaraan mereka rusak parah.ย  AFN (20) dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, SI (71) meninggal setelah perawatan masa kritis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Sementara dua lainnya yakni RPM (27), dan pengemudi ojek online MTS (24) yang membonceng RPM mengalami syok dan luka ringan.

Kasus ini sontak menyita perhatian publik, polisi sempat menahan AA dan menetapkannya sebagai tersangka dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang kecelakaan mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman pasal tersebut bisa mencapai enam tahun penjara.

Proses persidangan yang berjalan beberapa bulan kemudian membuat pihak keluarga korban dan masyarakat terkejut. Dikarenakan Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut AA dengan pidana 1 tahun penjara dengan alasan terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. Setelah melalui beberapa kali persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman 10 bulan penjara bagi terdakwa. Hakim beralasan, terdakwa bersikap kooperatif, masih berusia muda, serta keluarga korban telah menerima santunan.

Putusan ini langsung membuat keluarga korban kecewa. Pihaknya menilai, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan nyawa yang hilang. Ia juga menegaskan bahwa santunan materi yang diberikan tidak sebanding dengan kehilangan anak yang mereka cintai.

โ€œKami kehilangan anak kami untuk selamanya. Dua nyawa melayang, tapi pelakunya hanya dihukum 10 bulan. Di mana letak keadilannya?. Bukan soal uang, tapi soal keadilan. Nyawa anak saya tidak bisa diganti dengan apapun,โ€ ungkap Sumarno, ayah salah satu korban diwawancarai usai sidang.

Vonis ringan terhadap pengemudi BMW ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet menyuarakan kekecewaan dan menilai ada ketidakadilan dalam hukum Indonesia, terutama ketika pelaku adalah orang yang dianggap memiliki latar belakang ekonomi mapan.

Beberapa aktivis hukum juga ikut bersuara. Menurut mereka, seharusnya majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat untuk memberikan efek jera.

โ€œKita bicara tentang nyawa dua orang. Vonis 10 bulan jelas tidak memenuhi rasa keadilan. Ini bisa jadi preseden (Putusan Pengadilan) buruk,โ€ ujar Arif Prasetyo, selaku pengamat hukum Universitas Airlangga.

Ia menambahkan, ada kecenderungan kasus kecelakaan yang melibatkan orang berada atau pengemudi mobil mewah kerap berakhir dengan vonis ringan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Surabaya memang dikenal sebagai kota dengan lalu lintas padat dan tingkat kecelakaan yang cukup tinggi. Berdasarkan data Polrestabes Surabaya, dalam kurun Januari hingga Juli 2025, tercatat lebih dari 400 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan puluhan di antaranya menyebabkan korban meninggal dunia.

Mayoritas penyebab kecelakaan adalah kelalaian pengemudi, seperti mengemudi dalam kondisi mengantuk, ugal-ugalan, hingga dipengaruhi alkohol. Kasus yang menimpa AA menambah panjang daftar kecelakaan fatal akibat perilaku tidak bertanggung jawab di jalan raya.

Meski putusan telah dibacakan, publik berharap masih ada langkah hukum lanjutan, baik berupa banding dari jaksa penuntut maupun desakan masyarakat agar keadilan lebih ditegakkan.

โ€œKami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau pelakunya rakyat kecil, mungkin hukumannya jauh lebih berat. Kami berharap jangan ada lagi ketidakadilan seperti ini,โ€ tegas keluarga korban.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya disiplin dalam berkendara. Mengemudi dalam keadaan mabuk bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merenggut nyawa orang lain. Kecelakaan yang merenggut dua nyawa di Surabaya ini meninggalkan duka mendalam sekaligus membuka luka lama soal wajah hukum di Indonesia. Putusan ringan terhadap pelaku menjadi kontroversi tersendiri bagi masyarakat, namun bagi keluarga korban, keadilan mungkin masih terasa sangat jauh dari harapan.

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *