Tabrak Ibu-Ibu hingga Tewas, Pengendara Ducati Terancam 12 Tahun Penjara

Pengendara Ducati Terancam 12 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

Balikpapan, Harianetam.id Minggu 21 September 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, suasana tenang di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, mendadak berubah mencekam. Sebuah motor sport mewah, Ducati Panigale V4R, melaju kencang dari arah kota menuju Bandara SAMS Sepinggan. Di jalur berlawanan, sebuah motor matic Honda Spacy yang dikendarai Nining (34), seorang ibu rumah tangga, hendak memutar balik. Tabrakan pun tak terhindarkan.

Benturan keras membuat Nining tewas di lokasi. Anak perempuannya yang turut dibonceng hanya mengalami luka ringan. Sementara itu, pengendara Ducati, Muhammad Osama Izqhil Asnawi (20), mahasiswa asal Penajam Paser Utara, mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit. Motor Ducati yang ditungganginya terbakar hebat hingga hanya menyisakan kerangka.

Kecelakaan ini memicu perbincangan luas. Banyak warga menilai jalan raya bukanlah arena balapan. Kecepatan tinggi di tengah kota berisiko besar merenggut nyawa orang lain. “Anak muda harus belajar dari kasus ini. Jangan sampai satu keputusan sembrono menghancurkan masa depan orang lain dan diri sendiri,” ujar seorang warga yang kerap melintas di lokasi.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Dahlan Djauhari, menjelaskan kecelakaan dipicu dua pelanggaran sekaligus. “Pengendara Honda memutar balik di lokasi yang jelas ada rambu larangan, sementara pengendara Ducati melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga tabrakan tidak bisa dihindari,” katanya.

Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan bangkai motor Ducati sebagai barang bukti. Hasil penyidikan awal menyebut pengendara Ducati akan dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

“Kasus ini jadi pengingat keras bagi semua pengendara, khususnya anak muda. Motor besar bukan hanya soal gaya dan kecepatan, tapi juga tanggung jawab. Satu kelalaian bisa merenggut nyawa orang lain,” tambah Dahlan.

Kecelakaan ini sontak mengundang keprihatinan warganet. Banyak yang menyoroti fenomena maraknya anak muda yang mengendarai motor ber-cc besar di jalan raya dengan kecepatan tinggi, tanpa mempertimbangkan risiko keselamatan. Tidak sedikit pula yang mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan di jalur rawan kecelakaan, termasuk menegakkan aturan larangan putar balik di kawasan tersebut.

Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, keluarga Nining berharap ada keadilan. Mereka tidak ingin ada ibu lain yang bernasib sama. “Kami ikhlas, tapi kami ingin hukum ditegakkan. Biar jadi pelajaran, supaya tidak ada lagi korban,” ucap salah satu anggota keluarga dengan mata berkaca-kaca.

Tragedi ini meninggalkan luka mendalam, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat Balikpapan. Lebih dari sekadar kecelakaan, kisah Nining adalah pengingat bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.

Kini, proses hukum masih berjalan. Pihak keluarga korban menuntut keadilan, sementara polisi memastikan akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.

Baca berita investigatif, edukatif, inspiratif, dan informatif lainnya hanya di Harianetam.id

Penulis
Zul Fadly Amir

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *