Samarinda, harianetam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2019-2020.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur mengungkap kerugian negara mencapai Rp2,13 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.
Mereka masing-masing merupakan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Bendahara KONI Samarinda pada periode 2019-2020.
“Benar, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah A alias PSG selaku Ketua Umum KONI Samarinda 2019-2020; H selaku Wakil Ketua Umum tahun 2019 sekaligus Bendahara tahun 2020; dan AAZ selaku Bendahara tahun 2019,” ujar Bara di Samarinda, Selasa (09/12/2025).
Menurut Bara, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit BPKP.
Audit tersebut menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara senilai Rp2.130.378.681. Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara,” jelasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik Samarinda. Kejari memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Bara juga menegaskan, jaksa penyidik tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana hibah tersebut.
Kejari Samarinda berharap kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga penerima bantuan pemerintah agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.










