Samarinda, harianetam.id – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang kian meningkat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat membuka Rembug Pentahelix Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB), Kamis (18/12/2025) di Cafe Bagios, Jalan KH Abdurrasyid, Samarinda.
Kegiatan ini mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, serta aparat TNI dan Polri untuk memperkuat sinergi menghadapi risiko bencana di Ibu Kota Kalimantan Timur tersebut.
Turut hadir Dandim 0901, Kapolresta Samarinda, Ketua TWAP dan Ketua Forum PRB Syaparudin, serta jajaran pimpinan BUMD dan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Andi Harun mengingatkan bahwa bencana kerap menjadi tragedi akibat kesalahan pengambilan keputusan manusia.
Ia menilai pembangunan yang tidak berlandaskan tata ruang menjadi akar banyak masalah lingkungan di perkotaan.
“Alam memiliki daya rusak, tetapi bencana menjadi tragedi ketika keputusan kita salah. Ketika pembangunan tidak berbasis tata ruang, maka kita tinggal menunggu waktunya bencana datang,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan, mulai 2026 Pemkot Samarinda tak akan lagi mengeluarkan izin baru yang tidak sesuai RTRW. Menurutnya, payung hukum sudah lengkap, namun penegakan dan konsistensi kebijakan masih menjadi tantangan utama.
Andi Harun juga mengakui masih adanya kelemahan tata kelola perizinan di masa lalu, seperti pematangan lahan di kawasan rawan banjir.
Ia berkomitmen membenahi tata kelola lingkungan secara terbuka dan berkeadilan, termasuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Lebih lanjut, ia mengajak dunia usaha, terutama sektor tambang, menerapkan good mining practice serta aktif dalam reklamasi, reboisasi, dan pengendalian limpasan air, agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.
“Gerakan pentahelix tidak boleh berhenti pada seremoni. Ini harus jadi aksi nyata. Persoalan banjir Samarinda tidak hanya di hilir, tapi juga di hulu. Karena itu kolaborasi lintas daerah dan lintas sektor mutlak diperlukan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum PRB Syaparudin menyoroti fakta bahwa 71 persen wilayah Samarinda merupakan lahan konsesi tambang yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Ia menilai kebijakan RTRW 2023 yang menghapus zona pertambangan mulai 2026 menjadi langkah positif, namun butuh sinkronisasi dengan kebijakan provinsi dan nasional.
“Peristiwa bencana di Aceh dan Sumatera harus jadi pelajaran. Jangan sampai Samarinda mengalami hal serupa,” katanya.
Melalui Rembug Pentahelix ini, Forum PRB berharap muncul kesadaran kolektif dan komitmen berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ketahanan lingkungan dan kesiapsiagaan bencana di Samarinda serta Kalimantan Timur secara umum.
















