Vonis 1 Bulan untuk Empat Mahasiswa Unmul dalam Kasus Dugaan Molotov, Hakim Singgung Dua DPO

Sumber : Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

SAMARINDA, HarianEtam.id — Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu bulan terhadap empat mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Mulawarman dalam perkara dugaan perakitan bom molotov, Senin (11/5/2026).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lima bulan penjara kepada para terdakwa.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum, baik yang meringankan maupun memberatkan, sebelum menjatuhkan vonis kepada keempat mahasiswa tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah keterangan ahli yang belum sepenuhnya masuk dalam pertimbangan hakim.

“Kami menghormati putusan hakim. Tetapi ada beberapa keterangan ahli yang menurut kami belum seluruhnya terakomodasi dalam pertimbangan putusan,” ujarnya usai sidang.

Paulinus juga menyoroti adanya penyebutan dua orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pertimbangan putusan hakim. Kedua nama tersebut diduga memiliki keterlibatan penting dalam perkara yang menyeret para mahasiswa itu.

Menurutnya, fakta persidangan tersebut semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain.

“Kami berharap fakta yang muncul di persidangan bisa ditindaklanjuti secara menyeluruh, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada empat mahasiswa ini saja,” katanya.

Ia menambahkan, dua DPO tersebut disebut berkaitan dengan dua terdakwa lain yang menjalani proses hukum melalui berkas terpisah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait langkah lanjutan terhadap dua DPO yang disebut dalam putusan hakim.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik di Samarinda karena melibatkan mahasiswa perguruan tinggi negeri. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

HarianEtam.id | Mengabarkan Etam, Mengawal Fakta

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *