SAMARINDA, HarianEtam.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam perkembangan terbaru, penyidik berhasil mengamankan tambahan uang senilai Rp57,45 miliar dari salah satu tersangka berinisial BT.
Dengan penyerahan tersebut, total uang dan aset yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai Rp271,457 miliar. Dana itu disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) secara melawan hukum untuk aktivitas pertambangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan tambahan pengembalian uang tersebut diberikan tersangka setelah sebelumnya penyidik telah menerima sekitar Rp214 miliar.
“Hari ini ada penyerahan uang kembali dari salah satu tersangka sebesar Rp57,45 miliar. Jika ditotal dengan pengembalian sebelumnya, jumlah uang yang sudah diamankan mencapai Rp271,457 miliar,” ujar Gusti dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Aset yang diamankan meliputi rumah, bidang tanah, hingga kendaraan roda empat.
Menurut Gusti, penyitaan dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Meski telah mengamankan ratusan miliar rupiah, Kejati Kaltim masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang berpotensi terkait perkara tersebut. Penyidik juga masih menunggu hasil audit resmi terkait total kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
“Untuk total kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan. Penyidik juga terus melakukan penelusuran aset untuk kepentingan pemulihan kerugian negara,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tujuh tersangka. Empat di antaranya merupakan mantan pejabat Dinas ESDM Kutai Kartanegara dari berbagai periode jabatan, sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan dan pemanfaatan lahan negara secara ilegal.
Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memastikan pemulihan kerugian negara dilakukan secara maksimal,” tegas Gusti.
Kasus dugaan korupsi tambang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan lahan negara dan aktivitas pertambangan di wilayah strategis Kalimantan Timur yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia.
















