Substansi Dipertanyakan, DPRD Samarinda Nilai Raperda Limbah B3 Belum Matang

Sumber : Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

SAMARINDA, HarianEtam.id — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Samarinda mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, dalam rapat pembahasan yang digelar Senin (11/06/2026).

DPRD menilai substansi raperda tersebut masih belum memiliki kejelasan dan berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Iswandi menegaskan, pembentukan sebuah perda harus memiliki dasar hukum yang kuat serta urgensi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya di kemudian hari.

“Saya mengkritisi karena banyak hal yang tidak sesuai dengan urgensi pembentukan perda ini,” ujarnya.

Dinilai Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat

Menurut Iswandi, sejumlah pasal dalam draft raperda masih memuat kewenangan yang sejatinya telah menjadi domain pemerintah pusat, khususnya terkait pengelolaan limbah B3.

Ia menilai penyusunan regulasi daerah tidak boleh dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif tanpa memperhatikan kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi.

“Jangan asal buat perda, tapi enggak jelas dasar hukumnya, siapa yang memerintahkan, dan urgensinya apa,” katanya.

Karena itu, DPRD meminta agar pembahasan dilakukan kembali secara menyeluruh sehingga isi raperda benar-benar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Kalau masih banyak yang tidak jelas, ya harus dibahas ulang. Jangan hanya iya-iya saja,” tegasnya.

PP Nomor 22 Tahun 2021 Jadi Acuan

Sebagai informasi, PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat memegang kewenangan utama terkait perizinan dan pengawasan pengelolaan limbah B3, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan limbah berbahaya.

Sementara pemerintah daerah lebih berperan pada aspek pengawasan dan pelaksanaan sesuai porsi kewenangannya.

DLH Akui Draft Masih Perlu Revisi

Senada dengan DPRD, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Suwarso, mengakui draft raperda tersebut memang masih membutuhkan banyak perbaikan.

Menurutnya, beberapa konsideran dalam naskah masih menggunakan aturan lama sehingga berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Banyak pasal yang kami koreksi, terutama terkait pengolahan, pengumpulan, dan pengangkutan limbah B3 yang kewenangannya ada di pusat,” jelasnya.

Samarinda Belum Miliki Fasilitas Pengolahan

Suwarso menjelaskan, pengelolaan limbah B3 di Samarinda sejauh ini masih berjalan terkendali melalui delapan perusahaan yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

Namun demikian, Kota Samarinda hingga kini belum memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 sendiri.

“Pengolahan belum ada di Samarinda. Jadi selama ini limbah dijemput dan dikumpulkan oleh perusahaan yang sudah memiliki izin lengkap dari pusat,” pungkasnya.

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *