Samarinda, HarianEtam.id — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kota Samarinda menyoroti implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Organisasi mahasiswa tersebut menilai program strategis nasional itu membutuhkan penguatan regulasi, terutama terkait pengawasan anggaran, keterlibatan pemerintah daerah, hingga transparansi pengadaan barang dan jasa.
Ketua Umum IMM Samarinda menyatakan pemerintah memang memiliki tanggung jawab konstitusional dalam memenuhi hak masyarakat atas kesehatan dan kesejahteraan sebagaimana amanat UUD 1945. Kehadiran Badan Gizi Nasional dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan pemenuhan gizi nasional.
Namun, menurut IMM, sejumlah aspek dalam Perpres masih menyisakan ruang evaluasi agar implementasi program tidak menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan maupun potensi masalah hukum di kemudian hari.
Soroti Pengawasan Anggaran
IMM Samarinda menilai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam program MBG belum diatur secara rinci. Padahal, program tersebut melibatkan anggaran besar dengan cakupan pelaksanaan nasional.
“Mekanisme pengawasan harus diperjelas sejak awal agar pelaksanaan program tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan kepastian hukum,” ujar Ketua Umum IMM Samarinda dalam keterangan tertulis yang diterima HarianEtam.id.
Menurut IMM, ketidakjelasan sistem pengawasan berpotensi memunculkan maladministrasi, konflik kepentingan, hingga penyimpangan anggaran apabila tidak diantisipasi melalui regulasi yang kuat.
Dinilai Terlalu Sentralistik
Selain aspek pengawasan, IMM juga menyoroti posisi pemerintah daerah dalam implementasi program MBG. Mereka menilai kewenangan utama yang terpusat pada Badan Gizi Nasional belum diimbangi dengan penjelasan rinci mengenai ruang partisipasi pemerintah daerah.
Padahal, menurut IMM, semangat desentralisasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan daerah sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pelayanan publik.
“Daerah seharusnya memiliki ruang partisipasi yang jelas karena kebutuhan masyarakat di tiap wilayah berbeda,” katanya.
IMM menilai keterlibatan pemerintah daerah penting agar pelaksanaan program lebih adaptif terhadap kondisi sosial, distribusi pangan, hingga kesiapan infrastruktur di masing-masing daerah.
Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Sorotan
Aspek lain yang menjadi perhatian IMM ialah proses pengadaan barang dan jasa dalam program MBG. Organisasi tersebut mengingatkan agar seluruh proses distribusi dan pengadaan berjalan secara transparan, kompetitif, serta sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Menurut IMM, pengawasan publik harus diperkuat mengingat program MBG memiliki cakupan distribusi yang luas dan melibatkan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
“Program sebesar ini harus dijaga agar bebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Dorong Evaluasi Publik
IMM Samarinda berpandangan program pemenuhan gizi nasional tidak cukup hanya dinilai dari legalitas formal regulasi. Efektivitas pelaksanaan serta dampaknya terhadap masyarakat juga dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah.
Mereka mendorong agar program MBG diintegrasikan dengan kebijakan pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga manfaatnya lebih berkelanjutan.
IMM juga meminta pemerintah membuka ruang evaluasi publik terhadap implementasi program tersebut.
“Evaluasi publik penting agar kebijakan yang dijalankan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum demokratis,” tutupnya.











