Kuasa Hukum Apresiasi Restorative Justice Kejari Samarinda Berujung Damai Tanpa Syarat

Foto: Proses mediasi Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Samarinda, jaksa fasilitator mempertemukan korban dan tersangka. Sumber: (Instagram/Kejari Samarinda)
banner 120x600
banner 468x60

Samarinda, harianetam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali melaksanakan program Restorative Justice sebagai bentuk komitmen mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Proses ini difasilitasi oleh pihak kejaksaan dengan melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, serta keluarga pelaku dan korban.

Kuasa hukum tersangka, Rizky Febryan, S.H., M.H., dari RFR Lawyers, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum berupa penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan Restorative Justice agar penyelesaian kasus dapat ditempuh melalui jalur damai dengan memperhatikan kepentingan korban maupun pelaku.

“Melalui pendekatan ini, kliennya mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara korban mendapatkan pemulihan hak serta jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang,” ujar Rizky pada (20/11/2025).

Kegiatan Restorative Justice ini menjadi forum dialog terbuka antara seluruh pihak yang terlibat untuk mencari kesepakatan damai.

“Dengan terselenggaranya Restorative Justice ini, telah tercapai kesepakatan tanpa syarat. Saya selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh para pihak,” tambahnya.

Konsep tersebut tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum, tetapi juga mengembalikan hubungan sosial dan mencegah munculnya dendam di masyarakat.

Kejari Samarinda menegaskan, kebijakan Restorative Justice bertujuan menciptakan penegakan hukum yang tidak sekadar berorientasi pada pembalasan.

Program ini juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri serta kembali diterima sebagai bagian dari masyarakat.

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *