DJP Wajibkan Pelunasan Pajak Sebelum Pengajuan RKAB Tambang Mulai 2026

Foto: Ilustrasi Tambang. Sumber: (pinterest/merdikayurianto)
banner 120x600
banner 468x60

Samarinda, harianetam.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memanggil 1.800 pengusaha tambang dalam sosialisasi hybrid bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

Pemerintah menegaskan, mulai tahun depan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) wajib disertai bukti pelunasan pajak atau tax clearance.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, syarat baru ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sektor pertambangan.

“Mulai perpanjangan tahun berikutnya, RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance. Kami minta pelaku usaha mempersiapkan diri sejak sekarang,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (01/12/2025).

RKAB merupakan dokumen tahunan yang wajib disusun perusahaan tambang untuk mencantumkan rencana produksi, aspek teknik, dan lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB dilarang beroperasi.

DJP memperkuat integrasi data perpajakan dengan sistem Minerba One milik ESDM agar sinkron dengan Coretax DJP.

Integrasi ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.

“Langkah ini menjadi wujud gotong royong pemerintah dan pelaku usaha dalam mengelola kekayaan negara sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Bimo.

Data DJP menunjukkan jumlah wajib pajak sektor pertambangan meningkat rata-rata 3 persen per tahun dalam lima tahun terakhir.

Pada 2021 tercatat 6.321 wajib pajak, sementara pada 2025 jumlahnya naik menjadi 7.128.

Penerimaan pajak dari sektor mineral logam melonjak dari Rp4 triliun pada 2016 menjadi Rp45 triliun pada 2024.

Bimo menambahkan, kontribusi sektor minerba sangat vital bagi penerimaan negara.

“Sektor ini menyumbang 20 hingga 25 persen dari total penerimaan pajak nasional. Pemerintah tidak bisa bergerak sendiri tanpa dukungan para pelaku usaha,” tutupnya.

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *