Sengketa Lahan Adat Dayak Wehea Disidang di PN Jaksel, Eri Adha Tegaskan Legalitas dan Serukan Kondusifitas

Foto: Adv., Eri Adha Saputra, S.H., (Kiri) bersama Hendrikus Heang Day, perwakilan Lembaga Adat Dayak Wehea Desa Nehas Liah Bing. Sumber: (Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, harianetam.id – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (10/12/2025).

Persidangan ini menarik perhatian publik karena menyangkut tanah adat milik masyarakat Dayak Wehea yang digugat oleh kelompok tani non-adat.

Koperasi Perkebunan Omega selaku pihak tergugat menegaskan seluruh kegiatan perkebunan telah berlandaskan hukum dan mendapat restu adat resmi. Mereka berharap sengketa ini tidak menimbulkan gesekan sosial di lapangan.

Legalitas Adat dan Pemerintah Diakui

Sekretaris Koperasi Perkebunan Omega, Adv., Eri Adha Saputra, S.H., menjelaskan bahwa pengelolaan kebun sawit dilakukan melalui kemitraan bersama perusahaan swasta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

Seluruh proses telah mengantongi izin pemerintah dan restu dari Lembaga Adat Dayak Wehea.

Namun, legalitas tersebut kini digugat oleh pihak luar melalui perkara perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar sejak 5 November 2024.

Dalam perkara ini, Tergugat I adalah perusahaan mitra, Tergugat II kontraktor pelaksana, Tergugat III Koperasi Perkebunan Omega, dan turut tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Saksi dan Ahli Perkuat Bukti Hukum

Pada agenda pembuktian, pihak tergugat menghadirkan saksi dari Lembaga Adat Dayak Wehea yang memberikan keterangan mengenai legitimasi tanah ulayat dan izin adat.

Selain itu, ahli dari Dinas Perkebunan Kutai Timur menerangkan pola kemitraan yang sesuai aturan pemerintah daerah, sedangkan ahli agraria dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) menjabarkan aspek hukum hak ulayat masyarakat adat.

Menjaga Warisan Leluhur dan Kondusifitas

Eri Adha menegaskan, perjuangan koperasi bukan semata soal bisnis, tetapi menjaga marwah dan warisan leluhur Dayak Wehea.

“Kami mengelola warisan leluhur ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Semua aktivitas kami berdasarkan izin resmi adat dan pemerintah,” ujarnya di PN Jakarta Selatan.

Ia juga meminta seluruh anggota koperasi tidak mudah terprovokasi selama proses hukum berjalan.

“Kami terus menjaga kondusifitas di lapangan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik antar etnis,” tambahnya.

Koperasi Perkebunan Omega berharap majelis hakim mempertimbangkan secara adil seluruh bukti hukum dan adat, demi kepastian hukum bagi masyarakat adat Indonesia.

banner 325x300
Keep In Touch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *