Samarinda, harianetam.id – Dugaan adanya pengadaan sejumlah fasilitas dalam proyek renovasi rumah jabatan (rujab) Gubernur Kalimantan Timur senilai 25 miliar rupiah menuai sorotan dari kalangan mahasiswa hukum. Informasi yang beredar menyebutkan adanya fasilitas seperti akuarium, kursi pijat, hingga meja biliar dalam proyek tersebut, yang dinilai perlu dikaji dari aspek prioritas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Sekretaris Umum DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Samarinda Waris Al Amin menilai, apabila informasi tersebut benar, maka hal itu tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menyangkut etika dalam pengelolaan keuangan publik.
“Jika informasi tersebut benar adanya, maka ini bukan sekedar soal pengadaan, tetapi juga menyentuh aspek etika pengelolaan anggaran publik yang harus berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya kepada media, Senin (13/4/2026).
Waris juga menilai di tengah berbagai tantangan pembangunan di Kalimantan Timur, seperti kondisi infrastruktur di sejumlah daerah, kesenjangan akses pendidikan di wilayah terpencil, hingga persoalan konflik agraria yang masih terjadi, maka dugaan pengadaan fasilitas yang dinilai tidak prioritas di rumah jabatan pemerintah perlu menjadi perhatian publik.
“Di saat masih banyak persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, muncul dugaan belanja fasilitas yang terkesan tidak mendesak tentu menimbulkan pertanyaan tentang skala prioritas anggaran,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan masyarakat adat dan konflik lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Menurutnya, masyarakat adat masih menghadapi tantangan dalam hal pengakuan wilayah, perlindungan hak atas tanah, serta tekanan ekspansi industri.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, ia menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya harus memenuhi aspek legalitas prosedural, tetapi juga prinsip efisiensi, efektivitas, dan kemanfaatan publik.
“Legalitas saja tidak cukup. Kebijakan anggaran harus benar-benar memberikan manfaat bagi publik dan sesuai dengan prinsip good governance,” jelasnya.
DPC PERMAHI Samarinda juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan tersebut guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Pemerintah perlu menyampaikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
Waris juga menegaskan, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan publik, bukan sekedar reaksi emosional.
“Kami akan terus mengawal setiap kebijakan publik yang berpotensi tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa,” ujarnya.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya dilihat dari fasilitas pemerintahan, tetapi dari sejauh mana masyarakat, termasuk di daerah terpencil dan masyarakat adat, benar-benar merasakan manfaat pembangunan secara adil.










